Selasa, 13 April 2010

ATURAN PERLU DIREVISI

Upaya penyelamatan aset milik negara khususnya dalam bentuk tanah, harus segera dilakukan. Karena aset-aset tanah itu, banyak yang masih dikuasai BUMN-BUMN yang secara badan hukum sudah berubah. Misalnya banyak tanah-tanah negara yang masih dikuasai oleh PT. Kereta Api Indonesia yang dulu berbentuk Perjan Perusahaan Jawatan.

Penyelamatan atau pengambilalihan aset tersebut harus dilakukan karena orientasi badan hukum PT itu adalah untuk mencari keuntungan, tidak seperti saat berbentuk badan hukum jawatan yang nirlaba.

Semestinya langkah pemerintah harus proaktif dalam menyikapi BUMN-BUMN yang berubah badan hukumnya. Yaitu seiring perubahan bentuk badan hukum suatu BUMN, pemerintah melakukan investarisasi atas aset-asetnya. Sehingga aset-aset tersebut tidak terbengkalai dan akhirnya dikuasai oleh pihak ke-III. Selain itu, masing-masing BUMN harus benar-benar mengetahui aset yang dikuasainya agar aset-aset itu tidak sampai jatuh ke pihak III. Baik perseorangan maupun swasta.

Selain itu masalah "hilangnya" tanah-tanah milik Negara juga disebabkan adanya sertipikat ganda. Keadaan ini jelas menyulitkan negara secara yuridis untuk menguasai aset tersebut. Adanya sertipikat ganda ini, pihak yang paling bertanggung jawab adalah BPN. BPN selama ini kurang tertib dalam menjalankan administrasi. Bayangkan, satu lembaga bisa mengeluarkan dua sertipikat pada obyek yang sama.

Tapi, harus juga diperhatikan dalam kasus sertipikat ganda, sering terjadi hanya salah satu sertipikat saja yang asli. Sementara sertipikat satunya lagi adalah palsu. Jadi masalah sertipikat ganda ini, titik kesalahannya tidak selalu pada BPN. Tapi, ada pihak lain yang melakukan kejahatan pemalsuan sertipikat demi keuntungan pribadi.

Masalah sertipikat ganda ini sangat krusial, karena bisa memicu sengketa antara pihak ketiga dengan negara dan sengketa antar lembaga negara dalam hal kepemilikan tanah. Selain itu, masalah kepemilikan aset ini juga bisa mempengaruhi investasi yang masuk. Karena para investor akan menjadi ragu menanam modalnya bila status tanah disini banyak yang tidak jelas.

Paling penting, untuk menyelamatkan aset negara, harus dilakukan perubahan atas beberapa aturan yang memberi kesempatan pengambil alihan aset negara. Misalnya, UU No. 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, yang salah satu pasalnya berbunyi pada intinya barang siapa yang menggunakan aset negara tanpa ijin diancam dengan denda Rp. 5000 atau kurungan tiga bulan.

Tentu saja, aturan tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Denda dan hukumannya terlalu ringan, sehingga tidak bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Akibatnya membuat banyak orang tetap melanggarnya